Ahmad Yusuf Tegaskan Hak LSM dalam Proses Hukum Dugaan Korupsi di Enam Kabupaten Lampung
Lampung – Matafaktanews.com. Atas Laporan 6 kabupaten yang berada di provinsi Lampung, Ketua lp KPK bapak Ahmad Yusuf memberi pendapat hukum dan penolakan data susulan yang di minta oleh kajati Lampung
Ada pun pendapat hukum yang terlampir dalam kutipan Yang di terangkan oleh ketua lp KPK bapak Ahmad Yusuf, Sebagai berikut beberapa dasar hukum dan prinsip yang bisa digunakan untuk memahami hak-hak LSM dan kewajiban kejaksaan dalam konteks ini:

1. Undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia
– pasal 30 ayat (1) : kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan penyidikan,dan penuntutan dalam perkara pidana, serta dapat meminta informasi dari pihak terkait,
termasuk pelapor atau LSM
– Pasal 30 Ayat (3): kejaksaan berwenang untuk meminta informasi atau data yang berkaitan dengan suatu laporan atau kasus dari pihak yang dianggap memiliki informasi yang relevan sebagai dimaksud yang sudah dilampirkan dalam laporan LP-KPK
Baca Juga : Pramono Anung Hadirkan Solusi Pengasuhan Holistik lewat TAS Arutala di Kebon Bawang
Follow Us :
Berdasarkan ketentuan ini, kejaksaan dapat meminta tambahan data atau informasi terkait perkara pidana,tetapi tidak berarti pihak yang diminta memberikan data tersebut harus menyetujui atau menyediakan semua data yang diminta.
LP-KPK memberi penolakan kepada pihak kejaksaan Tinggi Lampung atas permintaan data tambahan atau susulan sebagai berikut:
1. Nomor B-1720/L.8.5/Fs/03/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal laporan dengan tindakan pidana korupsi pada Dinas penduduk keluarga berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Lampung Barat.

2. Nomor B-2216/L.8.5/FS/04/2025 Tanggal 22 April 2025 Perihal laporan tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2023.
3. Nomor B-2216/L.8.5/FS/04/2025 Tanggal 22 April 2025 perihal laporan dugaan Tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR dan Sekretaris DPRD Pesisir Barat
Hari ini ketua lpKPK Provinsi Lampung tanggal 5 mei 2025 memberi penjelasan kepada awak media ini.
Pungkasnya
Rilis:Gunadi ragil wartawan provinsi lampung


