34.7 C
Jakarta
Senin, September 14, 2026
spot_img

Kasus Penyerobotan Tanah Kades Siopat Sosor: Ada Apa dengan Proses Hukum di Polres Samosir?

Matafaktanews.com Jakarta – Penetapan tersangka terhadap Edison Turnip, Kepala Desa Siopat Sosor, Samosir, Sumatera Utara, dalam kasus dugaan penyerobotan dan penjualan tanah warga, kini menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di daerah itu.

Publik bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dilindungi, ketika proses hukum terhadap seorang kepala desa yang diduga melawan hukum justru menimbulkan tanda tanya setelah tersangka ditetapkan?

Awal Mula Kasus Perkara ini dilaporkan oleh Berlin Dametua Sinabariba ke SPKT Polda Sumut pada 20 Januari 2025 dengan LP Nomor: LP/B/31/I/2025/SPKT/POLDA SUMUT.Berlin melaporkan Edison Turnip atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana Pasal 385 KUHP, yang kini diatur dalam Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tanah seluas 1.665 M2 di Lumban Turnip, Desa Siopat Sosor, Kec. Pangururan, yang tercatat atas nama Berlin berdasarkan SKHM No: 01/SKHM/SS/2008 tanggal 9 Januari 2008, diduga diserobot dan dijual oleh kepala desanya sendiri.

ā€œYang seharusnya melindungi warga, justru diduga menyerobot hak warganya,ā€ ujar sumber dekat pelapor.

Surat Perdamaian Muncul, Transparansi Dipertanyakan
Kejanggalan muncul setelah beredar surat perdamaian antara pelapor dan tersangka.Kuasa hukum pelaporĀ  Damianus Jefry Sagala, S.H., menyampaikan kepada awak media ia mengaku baru mengetahui adanya surat tersebut setelah meminta perkembangan perkara ke penyidik.

ā€œKami mempertanyakan transparansinya. Kalau ada perdamaian, prosesnya bagaimana? Siapa yang memprakarsai? Dalam kondisi apa klien kami tanda tangan? Dan apakah ini jadi dasar penghentian perkara?ā€ tegas Damianus kepada media, Senin (14/9/2026).

Ia menegaskan, perdamaian tidak boleh jadi alasan mengabaikan proses pidana, apalagi jika deliknya merupakan delik umum.

ā€œKalaupun ada damai, hukum tetap harus jalan. Perdamaian tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana,ā€ katanya.

Keabsahan Damai Diragukan
Damianus juga menyoroti isi surat damai yang disebut tidak mencantumkan pemulihan hak pelapor sebagai inti persoalan.ā€œKami dapat info dari klien, damai itu tidak ada pemulihan hak. Kami harus pastikan, apakah ini benar kehendak bebas pelapor atau ada pihak yang membujuk?ā€ ujarnya.

Ia meminta Polres Samosir menjelaskan secara terang siapa inisiator damai dan bagaimana prosesnya, agar tidak ada kesan perkara ā€œdikuburā€ sepihak.

Isu Konflik Kepentingan Marga
Selain itu, Damianus menyinggung potensi konflik kepentingan karena adanya kesamaan marga Turnip antara penyidik dan tersangka.ā€œKami tidak menuduh. Tapi hukum harus bebas dari konflik kepentingan. Jangan sampai masyarakat berpikir marga lebih kuat dari keadilan,ā€ ucapnya.

Ia mendesak Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. mengambil langkah agar independensi penyidikan tetap terjaga.ā€œHukum Tidak Boleh Tumpulā€
Di akhir pernyataannya, Damianus mengingatkan prinsip equality before the law.

ā€œHukum tidak boleh tumpul karena jabatan, marga, atau kedekatan. Marga tidak boleh lebih tinggi dari hukum. Jabatan tidak boleh lebih tinggi dari hukum,ā€ tegasnya.

Ia meminta Polres Samosir membuka proses secara transparan agar pelapor mendapat kepastian hukum.ā€œKami tidak minta keberpihakan. Kami hanya minta hukum bekerja adil. Itu saja,ā€ tutup Damianus.

Redaksi.

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru