Dugaan Praktik Tidak Transparan di SMKN 1 Hulu Sungkai Munculkan Reaksi Keras Publik
Lampung – Matafaktanews.com. Oknum guru P3K rangkap jabatan menjadi pembantu bendahara sekolah di SMKN 1 hulu Sungkai kabupaten Lampung Utara
Saat di konfirmasi via WhatsApp 0822 8070 xxxx
Biasa di sapa Bu Ida
Oknum guru P3K merangkap jabatan dari seorang guru kelas menjadi pembantu bendahara sekolah menurut pengakuan dari ibu Ida sendiri saat di konfirmasi via WhatsApp
Menjelas kan bahwa memang beliau benar menjadi pembantu bendahara sekolah ,dan menandatangani kwitansi pembayaran .PSMP
Kepada anak didik
Seperti bukti kwitansi yang ada
Lantas apa pekerjaan dari bendara sekolah itu sendiri sehingga jumlah murid yang hanya berjumlah 288 siswa/wi
Bisa keteteran atau kah bendara asli memang ibu Ida
Itu sendiri
Lantas bagaimana dengan bendera komite
Apa ibu Ida tanda tangan sudah memiliki SK dari komite atau persetujuan wali murid

Tentu ini menjadi pertanyaan publik kenapa bisa seorang oknum. Guru P3K berani ambil alih tanda tangan kwitansi PSMP (Di SMKN, PSMP singkatan dari Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan. PSMP adalah kegiatan kolaborasi antara sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan, misalnya melalui kegiatan seperti rapat komite, diskusi, penyampaian program sekolah, dan kerjasama lainnya
Bendahara sekolah SMKN memiliki tugas mengelola keuangan sekolah, termasuk dana BOS, dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Kepala sekolah dan guru tidak boleh menjadi bendahara dana BOS untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi. Bendahara bertanggung jawab atas penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pencatatan, dan pelaporan keuangan.
Aturan-aturan utama untuk Bendahara Sekolah SMKN:
Baca Juga : Mekarnya Talenta Lokal: BABEK SS Cetak Pemain Hebat dan Torehkan Prestasi Nasional
Follow Us :
1. Kepala Sekolah dan Guru Dilarang Jadi Bendahara BOS:
Untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan pengelolaan dana yang transparan, kepala sekolah dan guru tidak boleh menjadi bendahara BOS.
2. Pengelolaan Dana BOS:
Bendahara bertanggung jawab atas seluruh kegiatan keuangan sekolah, termasuk menerima, menyimpan, membayarkan, dan mengelola dana BOS.
3. Pencatatan dan Pelaporan:
Semua transaksi keuangan, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana BOS, harus dicatat dengan cermat dan dilaporkan secara rutin kepada pihak yang berwenang.
4. Penggunaan Dana BOS:
Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk skala prioritas kebutuhan sekolah dan pengembangan kualitas belajar peserta didik.
5. Pembukuan dan Dokumen:
Bendahara wajib mencatat semua transaksi dalam Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu, serta menjaga bukti-bukti pengeluaran.

6. Pengawasan:
Penggunaan dana BOS dapat diawasi oleh komite sekolah dan masyarakat, yang juga berperan dalam menjaga akuntabilitas keuangan sekolah.
7. Larangan:
Bendahara dilarang menggunakan dana BOS untuk kegiatan yang tidak relevan dengan operasional sekolah, seperti studi banding, atau untuk tujuan pribadi.
8. Penyerahan Jabatan:
Jika bendahara diganti, maka semua dokumen dan uang kas harus diserahkan kepada bendahara baru dengan berita acara serah terima.
Terkait permasalahan ini akan di sampaikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi
Lampung
Rilis-eprizal kaperwil provinsi Lampung


