Ciputat matafaktanews.com diduga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Selatan berkedok warung rokok, diduga kuat pengedar obat golongan HCL di Ir.H. Juanda Ciputat Tangerang Selatan yang dikoordinir oleh seseorang berinisial Mkls kebal hukum. Bak jamur di musim hujan, hal tersebut jelas menunjukan Lemahnya pengawasan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas.
Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” terang Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada awak redaksi matafaktanews.com (12/1/2024).
Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan maraknya penyakit masyarakat (Pekat) ini.
“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris, kepada awak redaksi matafaktanews.com.
Maraknya Kartel Obat Keras Golongan HCL di Jl. Ir. H. Juanda Ciputat Tangerang Selatan menunjukan lemahnya pengawasan Polda Metro Jaya untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Terlebih jika banyaknya toko lainnya yang berkamuflase menjadi toko kosmetik, warung rokok, bahkan counter HP di Ciputat Tangerang Selatan yang dengan bebas menjual Tramadol, Excymer dan sejenisnya tanpa legalitas izin edar. Siapa bermain?
(Rocky)



