Jakarta – Matafaktanews.com. Kantor Hukum JHN & Partners menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas keputusan penyidik Polres Majene yang menghentikan perkara penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh klien kami (Bapak Iskandar Djami). Tindakan ini dinilai sangat merugikan dan bertentangan dengan asas keadilan, Jakarta, 01/08/204.
Iskandar Djamil, selaku ahli waris dan pemilik sah atas lahan yang diserobot, telah melaporkan kasus ini dengan bukti-bukti yang kuat. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menindak pelaku penyerobotan.
Penghentian kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan besar terkait independensi penyidikan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Majene. Kami menduga adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin melindungi pelaku penyerobotan.
Menanggapi hal ini, Kantor Hukum JHN & Partners pada hari ini telah membuat Laporan Pengaduan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI untuk memperjuangkan hak-hak klien kami. Selain itu, kami juga akan melaporkan kasus ini ke pihak-pihak yang berwenang, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman.
Kami berharap agar Mabes POLRI segera merespon pengaduan ini untuk menindaklanjuti perkara ini sampai tuntas.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus-kasus serupa dan bersama-sama memperjuangkan keadilan.
Red


