26.7 C
Jakarta
Minggu, April 19, 2026
spot_img

Seorang Anggota Gegana Brimob Melaporkan Sindikat Mafia Tanah

Jakarta – Matafaktanews.com. Didampingi Kuasa Hukumnya Bapak Nur Wakib dan Anggota Gegana Mako Brimob berinisial MI melaporkan seorang developer dan rekannya yang diduga sindikat mafia tanah di daerah Depok, Jawa Barat di Polda Metro Jaya, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/6207/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Oktober 2024.

Hal tersebut terjadi karena pihak pelapor MI merasa dirugikan oleh kedua orang tersebut yaitu EF dan DV, yang berawal dari MI yang membeli satu unit rumah seharga kurang lebih 600 Jutaan yang terletak di perumahan Pelita Resident Depok Jawa Barat , dengan perjanjian pernyataan jual beli ( AJB ) yang pembayarannya di bayar dengan mekanisme pembayarannya yakni cash keras dalam tempo 3 bulan lunas,  dengan kesepakatan rumah sudah di terima dengan baik dan sudah siap untuk di tempati, justru sampai batas waktu yg disepakati rumah tersebut tidak terselesaikan dan akhirnya pelapor/ korban sendiri yang menyelesaikan pembangunan rumah tersebut. Sementara peralihan proses balik namanya di kerjakan oleh developer EF dan masing-masing pihak baik MI selaku pembeli dan EF selaku penjual menandatangani AJB secara bersama sama, lalu proses AJB dan balik nama diproses di notaris Misbahul Munir Depok. Namun belakangan ini diketahui bahwa AJB tersebut ternyata tidak diselesaikan oleh EF dan bahkan SHM yang ada di notaris telah diambil sepihak tanpa sepengetahuan MI, dan diserahkan kepada DV untuk jaminan hutangnya EF.

Mendengar kejadian tersebut MI sangat kecewa dan merasa ditipu karena mereka berdua ini mengetahui kalau rumah tersebut milik MI yang dibeli dari EF, malah sekarang di DV mengaku bahwa rumah yang sudah ditempati oleh MI dan keluarganya mulai tahun 2020 milik dia infonya dapat diperoleh membeli dari si EF, sungguh tidak masuk logika dan mereka sudah melakukan permufakatan jahat untuk merebut rumah yang sudah dibeli dengan pembayaran lunas serta bangunan yang diselesaikan sendiri oleh pelapor MI.

Menurut Bapak Nur Wakib, ketika dikonfirmasi awak media ” peristiwa hukum ini adalah modus para sindikat mafia tanah yang selama ini telah banyak memakan korban, maka dari itu kita harus melawan dengan proses hukum, saya berharap mereka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya agar tidak jatuh korban yang lebih banyak lagi, SHM klien kami telah di gelapkan untung nya kami segera blokir di BPN agar tidak terjadi peralihan hak yang ilegal”.

Red

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru