33.4 C
Jakarta
Selasa, September 15, 2026
spot_img

KPK GELAR OTT DI KANTOR BPN KABUPATEN BOGOR, 17 ORANG DIAMANKAN TERMASUK DIRJEN DAN PRESIDIR SUMMARECON

 

Matafaktanews.com Cibinong — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026). OTT ini diduga terkait suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) proyek properti di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan, hingga pihak swasta. Deretan Pejabat dan Pihak Swasta Terjaring, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut beberapa nama yang diamankan, antara lain:
1. Lampri – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
3. Tardi – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
4. Adrianto Pitojo Adhi – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
5. Fahd A Rafiq – Politikus Partai Golkar
6. Arief Sugiyanto – Mantan Bupati Kebumen

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta.

Selain mengamankan orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper. Estimasi sementara nilai uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah. Penghitungan dan verifikasi nominal masih dilakukan penyidik. Lokasi penggerebekan antara lain menyasar Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman No. 45, Cibinong.

Masih Tahap Penyelidikan
Hingga Senin malam, 17 orang yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Budi menjelaskan perkara ini masih di tahap penyelidikan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menggelar ekspose dan menentukan apakah cukup unsur pidana untuk naik ke tahap penyidikan.

“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara. Nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi.

OTT ini menambah daftar panjang penegakan hukum di Kabupaten Bogor. Sebelumnya Polda Metro Jaya juga menggeledah kantor yang sama terkait dugaan mafia tanah PTSL.

KPK menegaskan akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk keterlibatan perusahaan properti Summarecon dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Redaksi.

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru