26.7 C
Jakarta
Minggu, April 19, 2026
spot_img

Sindikat Mafia Tanah Teriak Jadi Korban Penyerobotan Rumah

Depok – Matafaktanews.com. Kami sangat terganggu dengan adanya pemberitaan  media online dari Kompak Indonesia.com bahwa didalam pemberitaan tersebut klien kami berinisial MI yang merupakan anggota Brimob Polri telah melakukan penyerobotan satu unit rumah milik seseorang, (24/12/2024). Ujar Kuasa Hukum dari MI.

Masih dengan Kuasa Hukum MI menyampaikan ” Infonya telah melapor ke Propam Polri, terkait hal tersebut kami akan klarifikasi untuk meluruskan pemberitaan ini agar tidak terjadi pemberitaan bohong dan fitnah yang liar dan dimasyarakat, adapun fakta hukum yang terjadi adalah sebagai berikut :

1. Rumah yang dimaksud tersebut adalah rumah klien kami yang diperoleh dari hasil pembelian dengan seorang Developer perumahan yg bernama EF pada sekitar tahun 2020 dan yang menyelesaikan pembangunan pada saat itu adalah klien kami dan telah di tempati sampai sekarang, dan proses balik nama SHM miliknya di notaris yang diurus oleh Developer.

2. Bahwa setelah kami selidiki ternyata pihak yg mengaku punya rumah ini adalah teman dari EF Developer perumahan ini yang mengaku telah membeli dari EF pada tahun 2023.

3. Dari fakta ini telah terjadi dugaan persekongkolan jahat antara Developer perumahan ini dengan pihak yg mengaku – ngaku pemilik rumah tersebut, hal ini telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Oktober 2024, tentang penipuan dan penggelapan serta pemalsuan akta otentik dan penadahan serta Undang – Undang Perlindungan Konsumen.

4. Masuk logika atau tidak? Secara definisi yang dimaksud dengan penyerobotan itu, adalah pihak yang mempunyai tanah atau rumah yang telah ia kuasai sebelumnya kemudian tanah atau rumah tersebut diserobot ditempati oleh orang lain tanpa izin dan legalitas hukum yang sah, ironisnya justru dalam kasus ini malah sebaliknya klien kami yg memiliki tanah dan rumah serta menyelesaikan pembangunannya yang telah di kuasai dan ditempati dalam waktu yang lama, kemudian ada pihak-pihak tertentu mengaku-ngaku mempunyai rumah tersebut, dari tahun pembelian dan leveringnya jauh lebih dulu klien kami dari pihak yang mengaku-ngaku tersebut.

5. Maka dari itu kami akan lakukan upaya perlawanan hukum yang dinilai tindakan tersebut sangat merugikan klien kami dan juga secara tidak langsung telah membawa nama baik Institusi Polri, kami akan terus dorong agar segera diproses secepatnya kasus ini, kepada semua pihak yang terlibat karena dalam kasus ini bisa jadi bagian dari mafia tanah yang saat ini sedang marak di Indonesia.

Red

 

Artikel Terkait

- Advertisement -spot_img

Terbaru